Perundingan Hooge Veluwe – Kegiatan diplomatik yang merupakan salah satu dari banyak strategi yang diterapkan untuk menjaga negara Indonesia dan kedaulatan bangsa.
Dalam perundingan ini adalah perundingan lebih lanjut antara rakyat Indonesia dan Belanda pada tanggal 14-25 April 1946 di kota Belanda Hooge Valuwe.
Apakah itu perundingan dalam Hooge Veluwe? Dalam pembahasan kali ini, kami akan membahas dengan singkat dan jelas. Yuukk… Simak penjelasan selengkapnya sabagai berikut.
Daftar Isi :
Apa Itu hooge Veluwe ?
Pengertian Perundingan Hooge Veluwe ialah sebagai kelanjutan dari diskusi yang berdasarkan dalam adanya kesepakatan antara Sjahrir dan Van Mook.
Perjanjian tersebut dicatat dalam kontra-gerak Pemerintah Indonesia pada tanggal 27 Maret 1946. Dalam perjanjian berlangsung dari 14 hingga 21 April 1946 di Hooge Veluwe (Belanda).
Kepergian delegasi Indonesia pada 4 April 1946 dengan pesawat Dutch Airlines KLM. Dari Belanda, selain Sultan Hamid (Sultan Pontianak), Van Mook, Dr. Indenburg (Sekretaris Kabinet), dan Sario Santoso (Kolonel KNIL).
Latar Belakang
Perubahan terhadap iklim dalam politik Vietnam sebenarnya membuat Van Mook memikirkan Vietnam dan Perancis, yang kemudian mencapai kesepakatan yang menjadikan Vietnam negara merdeka di bawah otoritas Federasi Indocina.
Jadi Van Mook juga membuat saran pribadi agar Indonesia setuju untuk menjadi perwakilan Jawa untuk membentuk negara bebas di dalam Kekaisaran Belanda.
Pada tanggal 27 Maret 1946, Syahrir menanggapi usulan Van Mook dalam bentuk kontrak yang merupakan konsep kontrak. Berikut ini adalah isi utama dari konsep, diantaranya ialah:
- Pemerintah dalam Belanda mengakui kedaulatan penuh Republik Indonesia atas pulau-pulau Jawa dan Sumatra.
- RIS, bersama dengan Suriname, Belanda dan Curaçao, menjadi anggota Negara di bawah kendali Kerajaan Belanda.
- Kedua pihak bersama-sama membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS).
Dalam mencapai proposal ini, kedua pihak, yang diwakili oleh Syahrir dari Indonesia dan Van Mook yang mewakili Belanda, juga mengambil bagian dalam Archibald Clark Kerr sebagai mediator pertemuan tersebut.
Tokoh Perundingan
Dalam perundingan merupakan sebuah perundingan lebih lanjut antara rakyat Indonesia dan Belanda. Perjanjian ini, yang disimpulkan di kota Hooge Valuwe, berisi konsep pengakuan Belanda atas kedaulatan rakyat Indonesia atas wilayah Jawa dan Sumatra.
Berikut adalah beberapa delegasi yang berpartisipasi dalam negosiasi di Hooge Veluwe, termasuk partai Indonesia, yang diwakili dengan:
- Dr. Sudarsono (Menteri Dalam Negeri).
- Mr. Suwandi (Menteri Kehakiman).
- Mr. A.K. Pringgodigdo (Sekertaris Kabinet).
Dari perwakilan Belanda telah mengirimkan pada wakilnya diantaranya ialah:
- Dr. Van Mook.
- Prof. Logemann.
- Dr. Idenburgh.
- Prof. Van Asbeck.
- Dr. Van Royen.
- Sultan Hamid II.
- N. St Pamuncak dan Rm Setyajid (anggota perlemen Belanda).
- Maruto Darusman (Perhimpunan Indonesia).
- Surio Santosa Kolonel KNIL.
Dalam perundingan yang akan berlangsung di kota Hooge Veluwe memang terhenti. Ini karena Belanda bahkan tidak siap untuk menolak kesepakatan yang dicapai antara Van Mook, Sjahrir, dan Archibald Clark Kerr.
Hasil Perundingan
Dengan tidak mengakui adanya sebuah kedaulatan sebenarnya rakyat Indonesia atas Jawa dan Sumatra. Namun, Belanda hanya mengakui adanya kedaulatan rakyat terhadap wilayah Indonesia atas pulau Jawa dan Madura dan daerah yang sebelumnya berada di bawah populasi Sekutu.
Di tengah hubungan yang semakin memburuk antara rakyat Indonesia dan Belanda, Van Mook kembali pada 2 Mei 1946, dengan proposal kepada pemerintah Indonesia. Terdapat beberapa pokok ialah:
- Pemerintah Belanda telah mengakui Republik Indonesia sebagai bagian dari negara Persemakmuran (gemebeast), yaitu Republik Indonesia sebagai asosiasi atau serikat pekerja.
- Pemerintah Belanda siap untuk secara de facto mengakui bangsa Indonesia atas pulau-pulau Jawa, Madura dan Sumatra, kecuali untuk daerah-daerah yang dikendalikan oleh pasukan Inggris dan Belanda (Konfederasi).
- Indonesia, Asosiasi Persemakmuran, Indonesia adalah Persemakmuran Belanda lainnya seperti Belanda, Curacao, dan Suriname yang akan menjadi bagian dari suatu Kerajaan bagian Belanda.
Dalam perundingan ini, kelanjutan dari diskusi yang berdasarkan dalam adanya kesepakatan antara Sjahrir dan Van Mook.
Baca Juga :
- Pengertian Tujuan
- Pengertian Debat
- Pengertian Kepribadian
- Kerjasama Internasional
- Media Pembelajaran
Demikian pembahasan kali ini yang dapat kami sampaikan dengan jelas dan singkat mengenai Perundingan Hooge Veluwe. Semoga ulasan ini, dapat bermanfaat dan berguna bagi Anda semua.