Tahukah anda pengertian dari Komisi Yudisial? Dalam suatu pemerintahan tentunya memiliki badan hukum yang akan memberikan hukuman kepada setiap orang yang melanggar peraturan Negara tersebut.
Pada kesempatan ini kita akan membahas mengenai Komisi Yudisial. Yang mencakup pengertian Komisi Yudisial, tujuan Komisi Yudisial, tugas Komisi Yudisial, wewenang Komisi Yudisial, komitmen Komisi Yudisial, hak dan kewajiban Komisi Yudisial.
Berikut ini adalah pengertian Komisi Yudisial yang harus Anda ketahui.
Daftar Isi :
Apa Itu Komisi Yudisial?

Komisi Yudisial adalah salah satu lembaga yang memiliki sifat independen yang memiliki kewenangan dalam mengusulkan pengangkatan hakim agunan dan juga memiliki kewenangan lain untuk menjaga dan juga menjunjung tinggi martabat, kehormatan, keluhuran, dan juga perilaku hakim.
Komisi Yudisial atau KY dibentuk dari UU No. 22 tahun 2004, dengan tujuan untuk dapat memenuhi harapan masyarakat akan kekuatan hakim yang transparan, independen, dan partisipatif.
Landasan pembentukan lembaga Komisi Yudisial adalah munculnya kekhawatiran mendalam tentang kondisi wajah keadilan dan keadilan yang suram di Indonesia yang tidak pernah berdiri.
KY independen dan independen. Dalam menjalankan tugas dan wewenang KY, ia bebas dari pengaruh kekuatan lain.
Tujuan Komisi Yudisial
- Berusaha keras untuk meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan para hakim.
- Meningkatkan kepatuhan hakim terhadap kode etik dan pedoman untuk perilaku dari hakim.
- Untuk memperoleh calon dari hakim agung, hakim di Mahkamah Agung dan hakim di semua badan peradilan sesuai dengan kebutuhan dan standar kelayakan mereka.
- Terwujudnya rasa percaya publik kepada hakim.
- Melakukan pemantauan intensif peradilan dengan melibatkan elemen-elemen dalam masyarakat dalam spektrum seluas-luasnya dan tidak hanya untuk pemantauan internal.
- Menjadi mediator antara kehakiman dan Kementerian Kehakiman.
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas peradilan dalam berbagai aspek.
- Pertahankan kualitas dan konsistensi keputusan lembaga peradilan, karena selalu dipantau secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
- Meminimalkan terjadinya politisasi rekrutmen hakim.
Tugas Komisi Yudisial
- Mendaftarkan calon Hakim Agung.
- Memilih calon Hakim Agung.
- Menugaskan calon hakim.
- Menyerahkan calon Hakim Agung ke DPR.
- Memantau dan mengawasi perilaku hakim
- Menerima laporan dari publik terkait dengan pelanggaran Kode Etik dan Kode Etik untuk Hakim
- Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi atas dugaan pelanggaran Laopran terhadap Kode Etik dan Kode Etik Hakim secara pribadi.
- Putuskan apakah laporan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Kode Etik untuk Hakim
- Mengambil langkah-langkah hukum dan atau langkah-langkah lain untuk individu, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan martabat para hakim
Wewenang Komisi Yudisial
- Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung ke DPR.
- Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat para hakim.
- Pertahankan perilaku hakim.
Komitmen Komisi Yudisial
Ada dua komitmen yang dipegang oleh Komisi Yudisial, yaitu:
1. Nilai Komitmen
Komitmen nilai Komisi Yudisial dibagi menjadi dua, sebagai berikut:
- Bertanggung jawab kepada Allah SWT dan orang-orang.
- Bekerja dengan semangat ibadah dan komitmen bersama dengan memprioritaskan model kepemimpinan yang jujur dan profesional.
2. Komitmen Moral
Komitmen moral yang dipegang oleh Komisi Yudisial dibagi menjadi beberapa, termasuk:
- Selalu jujur dalam kata-kata dan perbuatan
- Selalu terbuka dalam menerima dan mengemukakan pendapat
- Selalu menjaga hati, pikiran, dan sumber makanan yang bersih
- Selalu berani berbicara dan berbicara kebenaran
- Selalu bersabar dalam bekerja terhadap kewajiban Anda
Hak dan Kewajiban Komisi Yudisial

- Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung
- Mendaftarkan calon Hakim Agung
- Pilih kandidat untuk Hakim Agung
- Menentukan calon Hakim Agung
- Menyerahkan calon Hakim Agung ke DPR
- Menjaga dan Menjunjung Tinggi Kehormatan, Keluhuran dan Perilaku Hakim
- Menerima laporan tentang pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim
- Melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran perilaku hakim
- Membuat laporan tentang hasil pemeriksaan dalam bentuk rekomendasi yang diajukan ke Mahkamah Agung dan salinannya diserahkan kepada Presiden dan Parlemen.
- Hak Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga kehakiman tidak memiliki hak.
Anggota Komisi Yudisial
Anggota Komisi Yudisial iyalah praktisi hukum, mantan hakim, hukum, anggota masyarakat dan akademisi.
Anggota Komisi Yudisial (KY) iyalah pejabat negara yang terdiri dari tujuh orang pejabat, termasuk Ketua serta Wakil Ketua yang merangkap sebagai anggota.
Dan anggota Komisi Yudisial (KY) memiliki masa jabatan 5 tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan.
Penutup
Demikianlah Pelajaran tentang Pengertian Komisi Yudisial: Tujuan, Tugas, Wewenang, Hak & Kewajiban, yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat bagi anda semua.
Terima kasih telah belajar dengan kami dan sampai berjumpa di artikel kami selanjutnya.
Baca Juga: