Tahukah anda Pengertian Ekonomi Kerakyatan? Mungkin istilah ekonomi demokratis bukanlah sesuatu yang baru-baru ini didengar.
Karena Indonesia sendiri adalah negara yang menerapkan program ekonomi kerakyatan sebagai salah satu program ekonomi andalannya sejak lama.
Tetapi apa sebenarnya pengertian ekonomi sosial dan mengapa Indonesia memilih ekonomi sosial sebagai sistem ekonominya?
Salah satu pemahaman yang cukup mudah dipahami tentang ekonomi rakyat adalah sistem ekonomi yang membuat ekonomi rakyat menjadi kekuatan.
Artinya, ekonomi yang dimiliki oleh rakyat sangat penting untuk dijaga dan diperhatikan pertumbuhannya agar mendapatkan hasil yang ingin dicapai.
Karena dengan ekonomi rakyat, semua lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama sehingga mereka dapat berpartisipasi dalam membangun sehingga ekonomi dapat diimplementasikan dan berkembang dengan baik.
Berikut ini merupakan pengertian ekonomi kerakyatan yang harus anda ketahui.
Daftar Isi :
Apa itu Ekonomi Kerakyatan?

Definisi ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi di mana pelaksanaan, pengawasan dan hasil kegiatan ekonomi atau kegiatan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Pengertian lain dari ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang dibangun di atas kekuatan ekonomi rakyat, ekonomi rakyat ini adalah kegiatan ekonomi atau kegiatan yang dapat memberikan peluang luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam perekonomian sehingga perekonomian dapat / dapat berjalan dan berkembang dengan baik.
Sistem ekonomi kerakyatan ini telah diterapkan di Indonesia sejak Reformasi pada tahun 1998.
Pemerintah bertekad untuk menerapkan sistem ekonomi kerakyatan dengan menerbitkan Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV / MPR / 1999.
Tentang Penyebaran Garis-garis Kebijakan Negara yang menyatakan bahwa sistem ekonomi Indonesia ini adalah sistem ekonomi kerakyatan.
Ekonomi rakyat (ekonomi rakyat) adalah ekonomi asli (ekonomi rakyat adalah ekonomi pribumi), bukan kegiatan ekonomi yang berasal dari aktivitas masyarakat luar (ekonomi eksternal).
Dengan demikian, yang dimaksud dengan ekonomi rakyat adalah ekonomi atau pembangunan ekonomi kelompok masyarakat yang berkembang relatif lambat, sesuai dengan kondisi yang melekat pada kelompok masyarakat.
Ekonomi kerakyatan ini adalah perkembangan ekonomi kelompok-kelompok masyarakat yang mencakup semua lapisan masyarakat kedalam proses pembangunan yang berkaitan erat dengan aspek demokrasi ekonomi, keadilan,
Keberpihakan dengan ekonomi rakyat yang didasarkan pada mekanisme pasar yang adil dan mencakup semua lapisan masyarakat.
Masyarakat dalam proses pembangunan, dan juga berperilaku adil untuk seluruh masyarakat, dengan tujuan meningkatkan kemakmuran ekonomi dengan seluruh atau mayoritas masyarakat.
Ciri-ciri Ekonomi Kerakyatan
Ciri-ciri sistem ekonomi kerakyatan meliputi:
- Negara bagian (pemerintah negara bagian) mengendalikan kebutuhan hidup masyarakat.
- Peran pemerintah dan pihak swasta penting tetapi tidak dominan.
- Komunitas ini adalah bagian yang sangat penting dari kegiatan produksi atau kegiatan yang dilakukan, dipantau dan dipimpin oleh masyarakat.
- Tenaga kerja dan modal tidak mendominasi ekonomi karena sistem ekonomi didasarkan pada prinsip kekerabatan.
- Bersandar pada mekanisme pasar yang adil dengan prinsip persaingan yang sehat.
- Perhatikan nilai keadilan, pertumbuhan ekonomi, juga kualitas hidup dan kepentingan sosial
- Memastikan kesempatan yang sama dalam mencoba dan bekerja
- Dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
- Ada perlindungan hak-hak konsumen dan juga perlakuan yang adil bagi semua orang
Tujuan Ekonomi Kerakyatan
- Membangun negara yang berdedikasi pada ekonomi berdaulat secara politis, dan juga memiliki kepribadian yang berbudaya
- Mendorong pemerataan pendapatan masyarakat
- Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan
- Untuk meningkatkan efisiensi ekonomi nasional
Prinsip Ekonomi Kerakyatan

Ekonomi populer adalah suatu sistem, tentu saja, memiliki prinsip dasar yang membedakannya dari sistem ekonomi lainnya.
Secara umum, para ekonom belum menyebutkan prinsip komprehensif tentang demokrasi ekonomi. Hanya saja di antara prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUD 1945 khususnya pasal 33 adalah:
1. Prinsip kekerabatan
Dalam penjelasan UUD 1945 dinyatakan bahwa ekonomi disusun sebagai usaha patungan berdasarkan prinsip kekerabatan. Prinsip ini merupakan referensi untuk semua entitas bisnis, baik BUMN maupun BUMS, BUMD.
2. Prinsip distribusi pendapatan
Masyarakat sebagai konsumen dan agen ekonomi harus merasakan distribusi pendapatan. Jika selama ini pemerintah terlalu peduli dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi itu hanya salah.
Pertumbuhan yang tinggi tidak mengarah pada distribusi pendapatan yang adil.
Pertumbuhan hanya dirasakan oleh segelintir orang yang dipanggil pengusaha besar, sementara kebanyakan orang dalam posisi kemiskinan dan kemiskinan.
3. Prinsip keadilan
Implementasi ekonomi rakyat harus mampu mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Sistem ini diharapkan memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak bangsa, baik mereka konsumen, pengusaha atau pekerja.
Tidak ada perbedaan etnis, agama, dan gender, semuanya sama di bidang ekonomi.
4. Prinsip kerja sama atau jaringan
Dalam prinsip ini para pelaku ekonomi harus saling membantu dan bekerja bersama. Dengan kerja sama, berbagai kegiatan usaha kecil akan menjadi kuat dan besar.
Kerjasama ini dapat menyatukan pelaku ekonomi baik produsen, konsumen dan pelaku ekonomi lainnya, baik bisnis besar, menengah atau kecil.
Dengan informasi dan dukungan pendanaan yang memadai, UKM akan dapat bangkit dari keterbelakangan.
5. Prinsip keseimbangan kepentingan masyarakat dan kepentingan individu
Aktifitas ekonomi wajib mewujudkan sinergi antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat.
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk bekerja dan hidup layak untuk kemanusiaan.
Ini menyiratkan bahwa kepentingan pribadi / individu adalah hal-hal yang harus mendapat prioritas. Namun, kepentingan pribadi / individu tidak boleh mengabaikan kepentingan komunitas.
Untuk menjaga kepentingan rakyat negara tersebut memiliki kompetensi untuk menguasai berbagai cabang produksi yang dapat memenuhi kebutuhan hidup banyak orang.
Kelebihan dari Ekonomi Kerakyatan
- Orang yang kurang mampu bisa mendapatkan perlakuan hukum yang setara atau adil dalam perekonomian
- Transaksi antara produksi, distribusi dan konsumsi sangat baik
- Dapat memberikan perhatian lebih kepada orang-orang kecil melalui berbagai program operasional yang nyata.
- Sistem ekonomi ini dapat mewujudkan kedaulatan rakyat
- Hubungan antara produksi, distribusi dan konsumsi akan saling membutuhkan dan sangat baik
- Dapat merangsang kegiatan ekonomi yang lebih produktif di tingkat komunitas serta melahirkan semangat kewirausahaan
Kekurangan dari Ekonomi Kerakyatan
- Akan ada praktik berbagi uang dengan orang-orang yang secara tidak sadar dapat mengarah pada usaha mikro atau kecil dan menengah dan koperasi yang tidak berdaya untuk bersaing dalam mekanisme pasar dan menjadi sangat tergantung pada tindakan.
- Dapat mengakibatkan kemiskinan yang berkepanjangan atau rotasi roda lambat karena kurangnya pengetahuan publik tentang investasi
- Kurangnya aplikasi dari manajemen
- Tidak ada dukungan optimal dari pemerintah, meskipun peran pemerintah sangat penting tetapi tidak dominan.
- Jika tidak dipantau akan banyak koruptor.
Penutup
Demikianlah Pelajaran tentang Pengertian Ekonomi Kerakyatan: Ciri, Tujuan, Kelebihan & Kekurangannya, yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat bagi anda semua.
Terima kasih telah belajar dengan kami dan sampai berjumpa di artikel kami selanjutnya.
Baca Juga: