Contoh Hukum Perdata – Dalam negara Indonesia, memiliki sebuah hukum sebagai mengatur perilaku dalam warga negara yang ada di wilayah Indonesia, yakni diantaranya hukum perdata, hukum pidana, hukum negara, dan hukum agama.
Apa yang dimaksud dengan contoh hukum perdata? Dalam ulasan ini akan menjelaskan secara jelas dan singkat mengenai hukum ini, untuk penjelasan lebih lanjut, simak ulasan ini sebagai berikut.
Daftar Isi :
Apa itu Hukum ?
Pengertian Hukum merupakan sebuah sistem yang terdapat aturan dan norma yang dapat mengatur dalam perilaku suatu manusia.
Disebutkan juga bahwa dalam undang-undang tersebut ialah suatu aturan yang berbentuk tertulis atau tidak tertulis yang bisa memberikan sanksi dan mengatur kepada kalangan masyarakat jika mereka melanggarnya.
Hukum akan mengurangi tingkat kejahatan. Pemegang kekuasaan tidak dapat sewenang-wenang karena mereka secara hukum terbatas. Selain itu, hukum membantu melindungi hak dan tanggung jawab setiap warga negara. Karena itu, negara harus mempunyai sebuah sistem hukum yang tepat.
Hukum Perdata
Pengertian Hukum Perdata merupakan sebuah ketentuan atau hukum yang mengatur tugas, hak dan kepentingan individu dalam masyarakat (tertutup) atau pribadi.
Hukum perdata pada umumnya disebut sebagai hukum perdata. Fungsi hukum jenis perdata yakni sebagai penanganan kasus dalam pribadi atau private. Misalnya perceraian, hukum waris, hukum hukum pencemaran nama baik dan hukum pertunangan atau hukum perikatan.
Hukum perdata bertujuan sebagai menyelesaikan pada konflik atau sebuah masalah yang akan timbul adanya antara kedua pihak. Hukum perdata terjadi ketika seseorang mendapatkan kasus yang bersifat pribadi.
Hukum perdata terjadi ketika satu pihak mendaftarkan pihak lain yang berafiliasi dengan pihak berwenang, jika hanya dua orang yang bersangkutan.
Hukum perdata ialah dalam semua hukum dasar yang akan mengatur dalam kepentingan individu. Hukum perdata di Indonesia berlaku untuk:
- Untuk golongan non-asli dari Eropa dan Cina KUHPer dan KUHD yang dapat berlaku.
- Untuk golongan warga Indonesia, memiliki hukum adat yakni hukum yang selalu berlaku dengan berbagai kalangan terhadap manusia. Sebagian besar dari mereka masih belum ditulis, tetapi hidup dalam tindakan manusia, dalam kaitannya dengan semua hal dalam kehidupan manusia.
Tetapi pada akhirnya, untuk penutur asing yang bukan dari Cina dan Eropa, bagian dari Burgerlij Wetboek berlaku, yang pada dasarnya hanya menyangkut kepemilikan.
Pemberitahuan Hukum
Pada dasarnya, pada sebuah sumber hukum adalah asal mula dari terbentuknya hukum. Sebelum adanya undang-undang, harus ada juga sumber hukum. Sumber hukum dapat dibagi menjadi dua bagian, diantaranya ialah:
1. Sumber Hukum Formal
Terdapat beberapa sumber hukum yang resmi atau berbentuk formal, di antaranya ialah:
A. Adat-istiadat
Adat-istiadat ialah begitu berlaku sebagai komunitas dan wilayah-wilayah tertentu.
B. Undang-Undang
Undang-Undang adalah sebuah sumber dari hukum yang berbentuk tertulis pada cabang beberapa cabang, yakni cabang legislatif dan cabang eksekutif.
C. Traktat
Traktat adalah sebuuah perjanjian antara suatu negara dan negara lain. Pada suatu kelompok kontrak dapat dibagi menjadi dua yakni adanya sebuah perjanjian bilateral, yang dapat dilakukan dengan dua negara dalam sehubungan dengan sesuatu.
Selain itu, terdapat perjanjian multilateral yang telah disimpulkan melalui suatu kesepakatan bersama antara tiga atau lebih negara.
D. Doktrin
Doktrin adalah suatu pendapat yakni dalam pengacara untuk prinsip atau asas-asas penting sebagai dunia hukum.
E. Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah sebuah keputusan hakim yang tidak dapat mempunyai sebuah solusi hukum. Maka, akan menjadi suatu hukum dalam kasus lain yang serupa dengan hukum kasus tersebut.
2. Sumber Hukum Materil
Sumber Hukum Materil adalah sebuah hasil dari berbagai fenomena ekonomi, politik, sosial, ideologis, dan budaya dalam suatu kehidupan terhadap kalangan masyarakat. Karena itu diperlukan sebagai sumber hukum sesuai dengan kondisi tersebut. Yakni memiliki sebuah arti bahwa kondisi ini akan memberikan dasar hukum baru.
Tujuan hukum
Jika hukum dapat ditegakkan, dalam sebuah kasus ini akan diselesaikan. Dalam sebuah perjanjian tersebut dapat mensyaratkan bahwa tindakan hukum harus diambil sesuai dengan hukum yang berlaku. Intinya, tujuan hukum itu universal dengan perwujudan ketertiban, perdamaian, dan kesejahteraan terhadap kalangan masyarakat.
Undang-undang mempunyai sebuah beberapa tujuan. Hukum menjamin kemakmuran rakyat. Masyarakat menjadi lebih terorganisir dan panduan untuk berurusan dengan keputusan negara. Hukum juga digunakan sebagai sarana untuk mencapai keadilan sosial dan untuk mempromosikan pembangunan.
Karakteristik Hukum
Ada beberapa fitur hukum, diantaranya ialah:
1. Memiliki Sifat Memaksa
Setiap orang secara hukum dalam berkewajiban sebagai mematuhi semua aturan yang ada tanpa adanya kecuali. Dalam sebuah hukum tidak dapat mementingkan kelas, asal etnis atau ras.
2. Larangan dan Perintah
Merupakan sebuah hal-hal yang perlu diikuti dan hal-hal yang tidak dapat dilakukan di masyarakat.
3. Terdapat Sanksi
Jika orang melanggar aturan, mereka harus mengikutinya. Jika terjadi pelanggaran, pelaku akan dikenakan sanksi atau hukuman yang dapat menghalangi mereka.
Dalam warga Indonesia memiliki beberapa hukum untuk mengawasi seluruh warga negaranya agar tidak terjadi kejahatan.
Baca Juga :
Demikian pembahasan mengenai Contoh Hukum Perdata, Semoga pembahasan kali ini dapat bermanfaat dan dapat berguna bagi Anda semua.