Asas Otonomi Daerah – Izin dari suatu pemerintah pusat ke dalam pemerintah daerah sebagai berurusan dengan adanya suatu urusan lokal. Otonomi secara harfiah dapat disebut wilayah atau daerah.
Dengan melibatkan adanya partisipasi dan kebebasan, pemerintah dapat menjadi lebih tertarget (efektif) dan tidak perlu menghabiskan pemborosan atau anggaran.
Dalam pembahasan kali ini, kami akan menjelaskan secara lengkap dan jelas yakni mengenai Asas Otonomi Daerah. Untuk ulasan selengkapnya, yuukk.. Simak sebagai berikut.
Daftar Isi :
Apa itu Otonomi Daerah ?
Pengertian Otonomi Daerah merupakan adanya suatu hak untuk mengatur dan mengelola wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri dan kepentingan dalam kalangan masyarakat setempat.
Otonomi daerah secara harfiah berasal dari kata otonomi dan wilayah ini. Otonomi dalam bahasa Yunani berasal dari kata autos dan namos. Mobil berarti diri dan Namos berarti aturan atau hukum.
Oleh karena itu dapat didefinisikan sebagai otoritas pengaturan diri atau otoritas untuk mengadopsi aturan untuk pengelolaan rumah tangga. Sedangkan suatu daerah adalah komunitas hukum dengan perbatasan.
Otonomi secara harfiah dapat disebut wilayah. Dalam bahasa Yunani, kata autos berarti diri dan pada dasarnya adalah kalimat atau aturan. Menurut UU No. 32 tahun 2004, definisi otonomi daerah atau desentralisasi adalah pengalihan pemerintahan oleh pemerintah pusat ke daerah otonom.
Organisasi dan administrasi urusan pemerintahan dalam sistem Republik Indonesia. Mencapai otonomi tidak hanya dalam istilah hukum tetapi dalam konteks globalisasi diperkuat dengan memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah.
Prinsip Otonomi Daerah
Terdapat berbagai prinsip dalam otonomi daerah ini, diantaranya ialah sebagai berikut:
a. Otonomi Seluas–Luasnya
Prinsipnya adalah bahwa daerah harus diberdayakan untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan di semua bidang. Namun, ada batasan tertentu yang tidak ada karena mereka melampaui topik yang bukan hanya regional, seperti: B. Kebijakan Luar Negeri dan Keamanan Nasional. Pusat harus membantu.
b. Otonomi Bertanggung Jawab
Prinsip tanggung jawab harus diperkuat selama implementasi. Semua itu sejalan dengan niat dan kemauan untuk memberikan otonomi ke daerah-daerah yang dianggap perlu.
c. Otonomi Nyata
Sebagai prinsip otonomi, setiap daerah diberdayakan untuk mengatur urusan pemerintahan berdasarkan kekuatan, tugas dan kewajiban yang ada. Ini memiliki potensi bagi daerah untuk terus maju, untuk bertahan hidup, dan untuk mengembangkan dan mengembangkan potensinya.
Asas Otonomi Daerah
Agar otonomi daerah bisa berfungsi sesuai dalam hukum dan peraturan yang telah berlaku, berikut ialah prinsip-prinsipnya:
1. Tugas Pembantuan (Medebewind)
Prinsip ini didasarkan terhadap fungsi fungsi dari pusat ke daerah bawah. Contohnya, dari pemerintah pusat ke kabupaten atau kota ke otoritas pusat, yang mungkin merupakan otoritas regional.
Berkenaan dengan fungsi administrasi bersama ini, semuanya ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 (desa membantu mengelola pemerintahan daerah yang ditugaskan).
Adanya dua hal yang telah terkait dengan tugas manajemen bersama, dampak antara atasan dan bawahan. Di mana atasan ialah dalam pemerintah pusat dan pemerintah daerah bawahan, yang membantu pusat untuk memenuhi tugas pemerintah negara bagian.
2. Desentralisasi
Ini adalah lembaga pemerintah pusat dari pemerintah daerah untuk mengelola anggaran mereka sendiri. Desentralisasi ini diatur dalam UU No. 32 tahun 2004. Dengan prinsip ini maka berlaku:
- Hubungan dengan antara daerah dan pusat dapat menyebabkan kesejahteraan sosial di bidang masalah.
- Hubungan antara berbagai daerah dan pusat mungkin tidak mempengaruhi hak populasi untuk memburuk, akan tetapi masyarakat terlibat dalam keputusan pemerintah daerah.
- Hubungan dengan antara daerah dan pusat bisa berbeda.
- Hukum teritorial tidak harus dimulai dalam hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3. Dekonsentrasi
Prinsip ini dimaksudkan untuk memberdayakan pemerintah pusat untuk menggunakan instrumen yang tersedia di daerah untuk melakukan fungsi-fungsi tertentu. Dengan kata lain, otoritas diizinkan.
Tanpa adanya kehilangan otoritas, pemerintah daerah akan melakukan pekerjaan untuk pemerintah pusat. Kekuasaan didistribusikan kepada pejabat tertentu di setiap wilayah, dan kemudian tugas administratif atau administrasi ditugaskan untuk melanjutkan administrasi negara.
Tujuan Otonomi Daerah
Ada beberapa tujuan dalam otonomi ini, diantaranya ialah sebagai berikut:
- Distribusi dalam regional yang setara dan adil.
- Ada keadilan nasional. Ada perkembangan demokrasi.
- Peningkatan layanan masyarakat.
- Menjaga hubungan yang harmonis antara pusat, daerah dan antara daerah dengan integritas Republik Indonesia.
- Menciptakan inisiatif dan kreativitas, meningkatkan partisipasi publik dan memperluas peran dan fungsi Parlemen.
- Mendukung penguatan komunitas.
Baca Juga :
- Pengertian Tujuan
- Pengertian Debat
- Pengertian Kepribadian
- Kerjasama Internasional
- Media Pembelajaran
Demikianlah pembahasan yang telah kami sampaikan secara lengkap dan jelas yakni mengenai Asas Otonomi Daerah. Semoga ulasan ini, dapat berguna dan bermanfaat bagi Anda semuanya.